NEW YORK, iNews.id - Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) memuji pengesahan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memerintahkan Israel membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa batas ke Jalur Gaza. UNRWA menilai resolusi tersebut menjadi bukti kuat bahwa tuduhan Israel terhadap badan PBB itu tidak terbukti.
Resolusi yang disahkan pada Jumat (12/12/2025) itu juga menuntut Israel menghentikan serangan terhadap fasilitas PBB serta mematuhi kewajiban hukum internasional.
Draf resolusi yang diajukan Norwegia bersama belasan negara tersebut mendapat dukungan mayoritas mutlak, yakni 139 negara. Sebanyak 12 negara menolak, termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS), sementara 19 negara memilih abstain.
UNRWA: Tuduhan Israel Tidak Terbukti
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Menurut dia, resolusi PBB memperkuat temuan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan tuduhan Israel bahwa Hamas menginfiltrasi UNRWA tidak didukung bukti.
“Pemungutan suara ini merupakan tanda penting dukungan untuk UNRWA dari sebagian besar komunitas internasional,” kata Lazzarini, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (13/12/2025).
Resolusi ini disahkan menyusul rekomendasi penasihat ICJ pada Oktober lalu yang menguraikan kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya terkait akses bantuan kemanusiaan.