Banding Najib Razak dalam Kasus 1MDB Ditolak Pengadilan, UMNO Bereaksi

Antara
Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Bernama)

Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia pada Juli 2020 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit (Rp143,3 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Vonis itu menjadi yang pertama dari beberapa peradilan kasus korupsi terhadap Najib yang terkait dengan skandal 1MDB. 

Istri Najib juga diadili karena perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal 1MDB.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Destinasi
1 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal