Banding Najib Razak dalam Kasus 1MDB Ditolak Pengadilan, UMNO Bereaksi

Antara
Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Bernama)

Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia pada Juli 2020 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit (Rp143,3 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Vonis itu menjadi yang pertama dari beberapa peradilan kasus korupsi terhadap Najib yang terkait dengan skandal 1MDB. 

Istri Najib juga diadili karena perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal 1MDB.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
2 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Internasional
3 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal