Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Tim iNews
UMNO melunasi denda Najib Razak

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak berpeluang segera menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah setelah partai politiknya, Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222,2 miliar.

Pembayaran denda tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. UMNO mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (6/11/2026).

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan UMNO tersebut pada Jumat (6/11/2026).

Pelunasan denda itu membuka jalan bagi Najib untuk dipindahkan dari penjara ke kediamannya guna menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu pemindahan tersebut.

Sebelumnya, Raja Malaysia pada September 2026 menyetujui permohonan agar Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah. Keputusan itu menjadi bagian dari pengampunan kerajaan kedua yang diberikan kepada mantan perdana menteri tersebut terkait kasus korupsi.

Editor : Adhenda Madarina Idzni
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

10 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

10 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

11 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal