Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Tim iNews
UMNO melunasi denda Najib Razak

Najib merupakan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelewengan dana bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi negara yang didirikannya saat menjabat.

Meski telah dinyatakan bersalah, Najib secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.

UMNO sebelumnya menggalang dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut. Setelah proses pembayaran diselesaikan, partai itu menyatakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah dipenuhi.

Hingga Jumat (6/11/2026), belum diketahui kapan Najib akan dipindahkan ke kediamannya. Sementara itu, pihak ajudan mantan perdana menteri tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait jadwal pemindahan. 

Editor : Adhenda Madarina Idzni
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

10 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

10 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

10 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal