KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.
Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding telah diajukan pada Senin (29/12/2025).
Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh dana 2,28 miliar ringgit sebagai suap dari dana 1MDB serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.
Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara pencucian uang terjadi antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.
Pengadilan Tinggi pada 26 Desember lalu memutus Najib bersalah atas semua dakwaan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda total 11,4 miliar ringit atau Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Tidak ada denda yang dikenakan untuk dakwaan pencucian uang, namun pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit subsider 270 bulan kurungan jika tidak membayarnya.