Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut

Anton Suhartono
Siti Aisyah (tengah) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).

Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya.

Kepada wartawan, Aisyah mengatakan keterkejutannya dibebaskan hari ini.

"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.

Aisyah dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

4 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

6 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

12 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal