Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut

Anton Suhartono
Siti Aisyah (tengah) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).

Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya.

Kepada wartawan, Aisyah mengatakan keterkejutannya dibebaskan hari ini.

"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.

Aisyah dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

4 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

5 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal