Bela Israel, AS Tolak Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

Anton Suhartono
Amerika Serikat menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.

Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre menilai, keputusan jaksa ICC untuk meminta penangkapan Netanyahu dan Gallant tergesa-gesa. Bahkan dia menyebut ada kesalahan dalam pembuatan keputusan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.

"Kami pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Kami sangat prihatin dengan tergesa-gesanya jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan, dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata Jean-Pierre, dikutip dari Sputnik, Jumat (22/11/2024).

Selain itu, lanjut dia, AS menilai ICC tak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.

Selain AS, Republik Ceko juga menolak keputusan Pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tersebut.

Perdana Menteri Ceko Petr Fiala juga menolak keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Putusan ICC yang disayangkan melemahkan otoritas dalam kasus lain dengan menyamakan perwakilan terpilih dari negara demokrasi dengan para pemimpin organisasi teroris," katanya, dalam posting-an di media sosial X.

Hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant 6 bulan sejak setelah jaksa penuntut mengajukan permintaan untuk menangkap kedua pejabat tersebut. 

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi pernyataan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Lagi! 2 Pasukan UNIFIL Gugur akibat Serangan di Lebanon, Kendaraan Patroli Dibom

Nasional
6 jam lalu

Dasco Kecam Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI: Bahayakan Pasukan Perdamaian

Buletin
8 jam lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
8 jam lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal