AMSTERDAM, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Belanda menyetujui undang-undang (UU) yang melarang media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
Media Belanda melaporkan, usia umum untuk penggunaan media sosial adalah 15 tahun. Rancangan undang-undang (RUU) pembatasan interaksi media sosial ini diajukan oleh Partai Demokrat 66.
Pembatasan berlaku untuk berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat. DPR memberikan sorotan kepada platform berbagi video yang menawrkan tayangan pendek.
Alasannya, platform tersebut menggunakan algoritma yang mengarahkan pengguna untuk tetap menghabiskan waktu selama mungkin.
Surat kabar Jerman Algemeen Dagblad melaporkan, UU tersebut masih harus melewati meja pemerintah, apakah akan menyetujui atau menolaknya. Meski demikian sejauh ini pemerintah memberikan dukungan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Belanda Vincent Karremans sebelumnya mengatakan akan mengeluarkan panduan mengenai batasan usia bagi anak-anak bisa menggunakan ponsel serta aplikasi tertentu pada musim panas mendatang.