Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada mendesak Pengadilan Internasional (ICJ) untuk menentukan bahwa mereka memiliki yurisdiksi menyidangkan kasus yang diajukan Ukraina. Rusia dituduh menggunakan genosida sebagai alasan untuk menyerang Ukraina sejak 24 Februari 2022.

Disebutkan, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida sebagai alasan untuk menginvasi Ukraina. Ini merujuk pada tuduhan Kremlin bahwa warga penutur bahasa Rusia di Ukraina menjadi korban pembantaian atau genosida pemerintahan Kiev. Invasi tersebut bertujuan untuk menghentikan genosida.

Ukraina menyeret Rusia ke ICJ, pengadilan tertinggi PBB, beberapa hari setelah invasi.

Salah satu negara, Jerman, menyatakan kepada hakim, negara-negara tersebut sangat yakin pengadilan memiliki yurisdiksi. 

Utusan Jerman dalam sidang tersebut Wiebke Ruckert mengatakan, negaranya mempunyai kepentingan yang kuat mengenai bagaimana menafsirkan kesepakatan genosida.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Rusia Peringatkan AS Tak Serang Iran

Internasional
1 hari lalu

Drone Kamikaze Rusia Hantam Bus Pekerja Tambang Ukraina, 15 Orang Tewas

Internasional
2 hari lalu

325.000 Tentara Rusia Tewas dalam Perang Lawan Ukraina, Terbanyak sejak Perang Dunia II

Internasional
2 hari lalu

Latihan Perang Gabungan dengan Rusia-China, Iran Tunjukkan Otot kepada AS dan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal