Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)

Ukraina berpendapat, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida PBB yang diteken pada 1948 atau setelah Perang Dunia II.

Sekitar 150 negara menandatangani konvensi tersebut. Beberapa negara yang mendukung Ukraina memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana konvensi tersebut ditafsirkan oleh ICJ. 

Jumlah negara yang melakukan intervensi ke ICJ dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan dukungan yang kuat bagi Ukraina.

Sementara itu Rusia pada Senin lalu meminta ICJ untuk membatalkan kasus tersebut. Alasannya, argumen hukum yang disampaikan Ukraina sangat cacat. Rusia tidak benar-benar menggunakan Konvensi Genosida saat menggunakan istilah genosida.

Sekitar 32 negara akan menyampaikan pidato di Pengadilan Internasional, semuanya mendukung Ukraina, Mereka berharap pengadilan melanjutkan dan mendengarkan kasus tersebut berdasarkan kelayakan serta memutus bahwa Rusia harus membayar ganti rugi.

Ukraina menepis tuduhan Rusia bahwa ada risiko genosida di wilayah timur negaranya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Internasional
1 hari lalu

Putin Remehkan Sanksi AS, Trump: Kita Lihat 6 Bulan Lagi!

Internasional
2 hari lalu

Mantan Presiden Rusia: Amerika Ngajak Perang!

Internasional
2 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi ke Rusia, Perang Ukraina Makin Jauh dari Akhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal