Ukraina berpendapat, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida PBB yang diteken pada 1948 atau setelah Perang Dunia II.
Sekitar 150 negara menandatangani konvensi tersebut. Beberapa negara yang mendukung Ukraina memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana konvensi tersebut ditafsirkan oleh ICJ.
Jumlah negara yang melakukan intervensi ke ICJ dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan dukungan yang kuat bagi Ukraina.
Sementara itu Rusia pada Senin lalu meminta ICJ untuk membatalkan kasus tersebut. Alasannya, argumen hukum yang disampaikan Ukraina sangat cacat. Rusia tidak benar-benar menggunakan Konvensi Genosida saat menggunakan istilah genosida.
Sekitar 32 negara akan menyampaikan pidato di Pengadilan Internasional, semuanya mendukung Ukraina, Mereka berharap pengadilan melanjutkan dan mendengarkan kasus tersebut berdasarkan kelayakan serta memutus bahwa Rusia harus membayar ganti rugi.
Ukraina menepis tuduhan Rusia bahwa ada risiko genosida di wilayah timur negaranya.