Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada mendesak Pengadilan Internasional (ICJ) untuk menentukan bahwa mereka memiliki yurisdiksi menyidangkan kasus yang diajukan Ukraina. Rusia dituduh menggunakan genosida sebagai alasan untuk menyerang Ukraina sejak 24 Februari 2022.

Disebutkan, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida sebagai alasan untuk menginvasi Ukraina. Ini merujuk pada tuduhan Kremlin bahwa warga penutur bahasa Rusia di Ukraina menjadi korban pembantaian atau genosida pemerintahan Kiev. Invasi tersebut bertujuan untuk menghentikan genosida.

Ukraina menyeret Rusia ke ICJ, pengadilan tertinggi PBB, beberapa hari setelah invasi.

Salah satu negara, Jerman, menyatakan kepada hakim, negara-negara tersebut sangat yakin pengadilan memiliki yurisdiksi. 

Utusan Jerman dalam sidang tersebut Wiebke Ruckert mengatakan, negaranya mempunyai kepentingan yang kuat mengenai bagaimana menafsirkan kesepakatan genosida.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

57 tahun lalu

PBB: Israel Sengaja Bunuh Anak-Anak Gaza

57 tahun lalu

PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal