Belum Setahun, PM Thailand Srettha Thavisin Terancam Kehilangan Jabatan

Anton Suhartono
Srettha Thavisin terancam kehilangan jabatan atas tuduhan melanggar konstitusi terkait pengangkatan menteri yang terjerat kasus hukum (Foto: Reuters)

Jika Srettha dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya, pemerintahan baru harus dibentuk. Partai berkuasa, Pheu Thai, juga harus mengajukan calon perdana menteri baru untuk dipilih oleh parlemen.

Srettha dilantik pada September 2023, berarti masa jabatannya tak sampai setahun jika dicopot.

Bukan hanya kasus ini, Srettha juga sedang diselidiki terkait tuduhan menyerukan pembubaran partai oposisi, Bergerak Maju. Partai tersebut sebenarnya pemenang pemilu tahun lalu dan memiliki kursi terbesar di parlemen. Namun ketua partainya tak mendapat persetujuan yang cukup di parlemen untuk dipilih sebagai perdana menteri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
24 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
2 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal