Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Aditya Pratama
Pengadilan federal Chicago menghukum Boeing membayar 35,85 juta dolar AS kepada keluarga Shikha Garg yang tewas dalam pesawat 737 MAX di Ethiopia pada 2019. (Foto: AP)

Garg berusia 32 tahun ketika Penerbangan Ethiopian Airlines 302 dari Addis Ababa, Ethiopia ke Nairobi, Kenya, jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.

Dalam gugatannya, pihak keluarga Garg menuduh bahwa pesawat 737 MAX dirancang secara cacat dan Boeing gagal memperingatkan penumpang dan publik tentang bahayanya.

Penerbangan Ethiopian Airlines jatuh lima bulan setelah Lion Air JT610 jatuh di Laut Jawa di Indonesia. Sistem kendali penerbangan otomatis berkontribusi pada kedua kecelakaan tersebut.

Produsen pesawat AS itu telah menyelesaikan lebih 90 persen dari puluhan gugatan perdata terkait kedua kecelakaan tersebut, membayar kompensasi miliaran dolar AS melalui gugatan hukum, perjanjian penuntutan tertunda, dan pembayaran lainnya.

Pada 5 November, Boeing menyelesaikan tiga gugatan hukum yang diajukan oleh keluarga korban lain yang meninggal dalam kecelakaan Ethiopian Airlines. Namun, ketentuan penyelesaian tersebut tidak dipublikasikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Horor! Roda Pesawat Boeing Bawa 164 Penumpang Patah saat Mendarat

Internasional
3 bulan lalu

Trump Ancam Blokir Suku Cadang Boeing ke China: Pesawat Mereka Tak akan Bisa Terbang!

Internasional
3 bulan lalu

Kamboja Senang Kena Tarif 19%, Bilang ke Trump Cuma Bisa Beli 10 Pesawat Boeing

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal