Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Anton Suhartono
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4/2025). Dia resmi dicopot sebagai presiden Korsel atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan status darurat militer.

Yoon menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, namun hanya berlaku sekitar 6 jam karena dibatalkan oleh parlemen Majelis Nasional. Kemudian pada pertengahan Desember parlemen, yang dikuasai kubu oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD.

Yoon membantah semua tuduhan tersebut dengan alasan status darurat militer dikeluarkan demi menjaga keamanan naional dari upaya para pendukung rezim Korea Utara, Kim Jong Un. Tuduhan itu diarahkan kepada para pemimpin kubu oposisi karena kebijakan pemerintahannya selalu mendapat penolakan di parlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Dengan demikian Korsel harus menggelar pemilu untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari. Banyak pihak memperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

5 hari lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

9 hari lalu

365 Ribu Orang Indonesia Liburan ke Korsel pada 2025, Ini yang Diburu!

10 hari lalu

Serang Iran Tanpa Izin Kongres, Menhan AS Pete Hegseth Dituduh Salah Gunakan Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal