Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Anton Suhartono
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4/2025). Dia resmi dicopot sebagai presiden Korsel atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan status darurat militer.

Yoon menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, namun hanya berlaku sekitar 6 jam karena dibatalkan oleh parlemen Majelis Nasional. Kemudian pada pertengahan Desember parlemen, yang dikuasai kubu oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD.

Yoon membantah semua tuduhan tersebut dengan alasan status darurat militer dikeluarkan demi menjaga keamanan naional dari upaya para pendukung rezim Korea Utara, Kim Jong Un. Tuduhan itu diarahkan kepada para pemimpin kubu oposisi karena kebijakan pemerintahannya selalu mendapat penolakan di parlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Dengan demikian Korsel harus menggelar pemilu untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari. Banyak pihak memperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
4 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
8 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
14 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal