Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bebas dari penjara, Sabtu (8/3/2025). Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, pada Jumat kemarin memerintahkan pembebasan Yoon atas tuntutan pengacaranya karena penahanan sang presiden dinilai cacat hukum.

Pengacara menilai Yoon seharusnya bisa menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer tanpa harus ditahan.

Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul pada Sabtu sore setelah mendekam selama 52 hari. Meski demikian sidang kasus tuduhan pemberontakan serta pemakzulannya terus berlanjut.

Pembebasan Yoon dilakukan setelah Jaksa Agung Shim Woo Jung memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding, namun kesempatan itu tidak diambilnya.

Sementara itu Yoon tampak semringah saat keluar dari penjara. Dia melambaikan tangan kepada para pendukung sambil membungkuk dalam-dalam sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih atas perhatian mereka.

"Saya mengapresiasi keberanian dan tekad pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon, seperti dikutip dari Yonhap.

Partai berkuasa yang menaungi Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menyambut baik pembebasan tersebut. Bukan hanya itu PPP mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut dalam persidangan pemakzulan.

"Ini adalah keputusan yang adil dan partai berharap ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki aturan hukum yang menyimpang," kata Juru Bicara PPP, Shin Dong Wook.

Sebaliknya, partai oposisi utama, Partai Demokrat, mengecam keras jaksa penuntut karena memperburuk krisis dengan membebaskan Yoon. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk secara resmi memakzulkannya dalam putusan yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan apakah akan menerima pemakzulan Yoon atau memulihkan jabatannya pada bulan ini.

Alasan Pembebasan Yoon

Pengadilan Distrik Seoul memerintahkan pembebasan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya tersebut. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
4 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
9 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
14 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal