Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bebas dari penjara, Sabtu (8/3/2025). Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, pada Jumat kemarin memerintahkan pembebasan Yoon atas tuntutan pengacaranya karena penahanan sang presiden dinilai cacat hukum.

Pengacara menilai Yoon seharusnya bisa menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer tanpa harus ditahan.

Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul pada Sabtu sore setelah mendekam selama 52 hari. Meski demikian sidang kasus tuduhan pemberontakan serta pemakzulannya terus berlanjut.

Pembebasan Yoon dilakukan setelah Jaksa Agung Shim Woo Jung memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding, namun kesempatan itu tidak diambilnya.

Sementara itu Yoon tampak semringah saat keluar dari penjara. Dia melambaikan tangan kepada para pendukung sambil membungkuk dalam-dalam sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih atas perhatian mereka.

"Saya mengapresiasi keberanian dan tekad pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon, seperti dikutip dari Yonhap.

Partai berkuasa yang menaungi Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menyambut baik pembebasan tersebut. Bukan hanya itu PPP mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut dalam persidangan pemakzulan.

"Ini adalah keputusan yang adil dan partai berharap ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki aturan hukum yang menyimpang," kata Juru Bicara PPP, Shin Dong Wook.

Sebaliknya, partai oposisi utama, Partai Demokrat, mengecam keras jaksa penuntut karena memperburuk krisis dengan membebaskan Yoon. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk secara resmi memakzulkannya dalam putusan yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan apakah akan menerima pemakzulan Yoon atau memulihkan jabatannya pada bulan ini.

Alasan Pembebasan Yoon

Pengadilan Distrik Seoul memerintahkan pembebasan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya tersebut. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dinamika PBNU Berlanjut, Abdul Hakam Soroti Pemakzulan Gus Yahya

Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Nasional
17 hari lalu

Gus Yahya Bantah Ada Unsur Politis di Polemik Internal PBNU: Politiknya Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal