Bunuh 2 Pakar PBB, 51 Orang Divonis Mati

Umaya Khusniah
51 orang di Republik Demokratik Kongo divonis mati. (Foto: Reuters)

Salah satu terpidana, Kolonel Jean de Dieu Mambweni, dinyatakan bersalah melanggar perintah dan divonis 10 tahun penjara. Dia dianggap gagal membantu seseorang yang dalam bahaya dan dituduh berkolusi dengan anggota milisi serta mempersenjatai mereka. Namun tuduhan itu dibantah.

Menurut data resmi, kekerasan pecah di wilayah Kasai pada 2016, menyusul pembunuhan seorang kepala adat setempat, Kamuina Nsapu, oleh pasukan keamanan. Sekitar 3.400 orang tewas dan puluhan ribu mengungsi sebelum ketenangan kembali pada 2017. 

Laporan menunjukkan bahwa milisi pro-Kamuina Nsapu mengeksekusi pasangan tersebut pada 12 Maret 2017. Hari dimana keduanya dilaporkan hilang.

Tetapi sebuah laporan tahun 2017 yang diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB menggambarkan, pembunuhan itu direncanakan. Anggota keamanan negara mungkin terlibat.

Selama persidangan, jaksa mengatakan, anggota milisi melakukan pembunuhan sebagai balas dendam terhadap PBB atas dugaan kegagalannya melindungi mereka dari serangan tentara.

Para terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Tinggi Militer di ibukota Kinshasa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Ini Respons Dubes Iran soal Rencana Prabowo Jadi Mediator 

Nasional
19 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB

Nasional
20 hari lalu

Din Syamsuddin: PBB Harus Tindak Tegas AS-Israel gegara Serang Iran

Internasional
20 hari lalu

PBB Kutuk Keras Serangan AS-Israel dan Balasan Iran, Ancam Perdamaian Global

Megapolitan
24 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal