JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sebanyak 5.800 WNI menjadi narapidana (napi) di Malaysia. Mereka harus menjalani masa pidana di berbagai penjara yang ada di Negeri Jiran.
"Supaya kita pahami bahwa ada 5.800 orang, warga negara Indonesia yang dipidana di berbagai penjara Malaysia," ujar Yusril, Kamis (9/10/2025).
Yusril menjelaskan, pemerintah Malaysia sebenarnya memberikan lampu hijau apabila Indonesia hendak memulangkan para napi tersebut. Namun demikian, Yusril mengaku pemerintah masih melakukan pengkajian terkait hal ini.
"Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," tutur dia.
Salah satu kajian yang dipertimbangkan yakni masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pasalnya sampai hari ini, baik lapas maupun rumah tahanan (rutan) masih banyak yang tergolong sesak.