Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Anton Suhartono
Seorang pria WNI berinisial S (41) didakwa membunuh istrinya di hotel di Singapura (Foto: AP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/2025) dini hari. Pelaku meminta agar proses hukumnya dilanjutkan di Indonesia.

Dakwaan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Singapura hari Sabtu (25/10/2025), dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.

Dalam sidang yang digelar melalui tautan video, S bertanya kepada hakim apakah perkaranya bisa dipindahkan ke Indonesia. Namun, Hakim Tan Jen Tse menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Permintaan itu tidak bisa dipertimbangkan sekarang. Proses hukum masih berjalan di Singapura,” ujar Hakim Tan.

Hakim juga memerintahkan agar S ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sebelum sidang lanjutan digelar.

Surat kabar The Straits Times melaporkan, S diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
1 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
2 hari lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Nasional
2 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal