Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

Kondisi itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk meringankan hukuman Daryati sejak kasus ini bergulir.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya bisa dihukum mati, di antaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
17 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
18 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
18 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal