Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

Kondisi itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk meringankan hukuman Daryati sejak kasus ini bergulir.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya bisa dihukum mati, di antaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
21 hari lalu

Warganet Bisa Terhubung Langsung dengan Dubes RI di China saat Situasi Kritis Berkat Unggahan Threads

Megapolitan
25 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Nasional
26 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
28 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal