Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (23/4/2021). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah diperingan hakim, karena membunuh majikannya, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Singapura.

Perempuan asal Lampung itu didakwa membunuh majikan perempuan pada 2016. Alasan pelaku adalah kondisi keluarga serta keinginan untuk segera pulang yang direstui sang majikan.

Akibatnya dia membunuh majikan dengan cara ditusuk. Di tubuh korban ditemukan 98 luka tusukan. Sementara itu suami korban mengalami luka. 

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Dia awalnya dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

KBRI Singapura dibantu pengacara Mohamed Muzammil lalu mengupayakan agar Daryati diberikan keringanan hukuman. Alasan yang mendasarinya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu sehingga mengakibatkan trauma mendalam yang memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

1 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

1 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

4 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

4 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal