Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (23/4/2021). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah diperingan hakim, karena membunuh majikannya, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Singapura.

Perempuan asal Lampung itu didakwa membunuh majikan perempuan pada 2016. Alasan pelaku adalah kondisi keluarga serta keinginan untuk segera pulang yang direstui sang majikan.

Akibatnya dia membunuh majikan dengan cara ditusuk. Di tubuh korban ditemukan 98 luka tusukan. Sementara itu suami korban mengalami luka. 

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Dia awalnya dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

KBRI Singapura dibantu pengacara Mohamed Muzammil lalu mengupayakan agar Daryati diberikan keringanan hukuman. Alasan yang mendasarinya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu sehingga mengakibatkan trauma mendalam yang memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

17 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

18 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

19 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal