Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (23/4/2021). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah diperingan hakim, karena membunuh majikannya, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Singapura.

Perempuan asal Lampung itu didakwa membunuh majikan perempuan pada 2016. Alasan pelaku adalah kondisi keluarga serta keinginan untuk segera pulang yang direstui sang majikan.

Akibatnya dia membunuh majikan dengan cara ditusuk. Di tubuh korban ditemukan 98 luka tusukan. Sementara itu suami korban mengalami luka. 

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Dia awalnya dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

KBRI Singapura dibantu pengacara Mohamed Muzammil lalu mengupayakan agar Daryati diberikan keringanan hukuman. Alasan yang mendasarinya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu sehingga mengakibatkan trauma mendalam yang memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
4 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Nasional
4 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
6 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
12 hari lalu

Afghanistan-Pakistan Perang Terbuka, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal