Cabuli 2 Anak Asuh di Apartemen, Pria Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist.)

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria pengangguran di Singapura tega mencabuli dua anak asuh yang seharusnya dia lindungi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan 24 cambukan pada Selasa (13/4/2021). 

The Straits Times melansir, pria itu menampung dua anak laki-laki bersaudara beserta ibu mereka di apartemennya. Akan tetapi, dia malah mencabuli kedua bocah itu selama dua bulan tinggal di kediamannya tersebut.

Pelaku, yang juga menjadi ayah baptis kedua bocah itu, sudah mengaku bersalah bulan lalu atas dua tuduhan pelecehan seksual dengan penetrasi terhadap bocah laki-laki yang lebih tua antara Oktober dan Desember 2019. Kala itu, korban masih berusia 12 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Mavis Chionh mengatakan, pelaku telah menyalahgunakan posisinya sebagai sosok orang tua asuh bagi korban.

“Alih-alih memberi korban sebuah rumah di mana dia dapat menemukan kenyamanan dan keamanan, terdakwa dengan sinis malah melecehkan hubungan tanggung jawab dan kepercayaan yang dia miliki dengan korban,” ujar hakim Chionh. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Suntik Dana Rp456 Miliar ke Adhi Karya

4 hari lalu

Revaldo Sempat Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650.000 Sebelum Ditangkap 

6 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

6 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal