Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Anton Suhartono
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru. 

Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.

Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.

Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

57 tahun lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

57 tahun lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal