Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Anton Suhartono
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru. 

Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.

Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.

Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.

Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
1 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
9 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
16 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Nasional
20 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal