Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Anton Suhartono
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)

Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini. 

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus corona.

Hingga Senin malam, Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. 

Pada Selasa, Singapura penambahan harian lima kasus. Semua terkait klaster Rumah Sakit Tan Tock Seng yang pertama ditemukan pada Rabu lalu. Klaster itu sudah berkembang menjadi 40 kasus saat ini, satu di antaranya meninggal.

Negara ini juga bergulat dengan lebih banyak kasus lokal melibatkan varian baru, termasuk delapan kasus lokal B1351 dari Afrika Selatan, tujuh varian B117 dari Inggris, tiga kasus varian P1 asal Brasil, dan tiga kasus melibatkan varian B1617 asal India.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

9 hari lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

9 hari lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

15 hari lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal