"Kita harus mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum mereka secara sah," kata Wang, melanjutkan.
Wang melanjutkan, keterlambatan Hong Kong dalam menerapkan hukum keamanan telah memaksa China untuk mengambil tindakan.
"Lebih dari 20 tahun setelah kembalinya Hong Kong, bagaimanapun, hukum yang relevan belum terwujud karena sabotase dan penghalang oleh mereka yang mencoba menabur masalah di Hong Kong dan China pada umumnya, serta kekuatan musuh dari luar," ujarnya, tanpa merinci siapa kekuatan tersebut. China sebelumnya menuduh Amerika Serikat ikut campur dalam urusan di Hong Kong.
Dalam Pasal 23 UU yang mengatur urusan Hong Kong di bawah kendali China, kota semi-otonom itu harus memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk menggagalkan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, dab subversi terhadap pemerintah China.
Namun pasal ini tidak pernah diterapkan karena kekhawatiran perlawanan dari masyarakat karena bisa membatasi hak-hak warga Hong Kong, seperti kebebasan berekspresi dan pers.
Hong Kong kembali ke kekuasaan China sejak 1997 setelah diserahkan oleh Inggris.
Sebuah upaya untuk memberlakukan UU ini pernah terjadi pada 2003, namun dibatalkan setelah sekitar 500.000 warga turun ke jalan untuk menentangnya.