China Akan Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Anton Suhartono
Wang Chen (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Parlemen China, Jumat (22/5/2020), menyerukan pemberlakuan langkah tegas untuk mengekang gerakan pro-demokrasi Hong Kong.

Unjuk rasa  besar-besaran massa prodemokrasi berlangsung sejak tahun lalu, awalnya mendesak pencabutan UU ekstradisi yang kemudian bergeser dengan menuntut penerapan praktik demokrasi lebih luas, termasuk dalam pemilihan pemimpin Hong Kong.

Sebuah rancangan memberikan kewenangan kepada parlemen China untuk secara langsung memberlakukan undang-undang (UU) keamanan di Hong Kong. Penerapan UU ini sudah sejak lama dikhawatirkan para aktivis HAM tidak hanya di Hong Kong, tapi juga negara lain sebagai upaya untuk melumpuhkan gerakan prodemokrasi.

Wakil Ketua Komite Kongres Rakyat Nasional (NPC) Wang Chen mengatakan saat sidang sesi pembukaan, UU keamanan diperlukan untuk menggagalkan upaya kekuatan asing yang dituding sebagai dalang kerusuhan Hong Kong.

“(Mereka) Telah berkolusi dengan pasukan anti-China dan Hong Kong, terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan nasional kita," kata Wang, dikutip dari AFP.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan

Internasional
5 hari lalu

Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh di Laut China Selatan, Ini Komentar Beijing

Megapolitan
6 hari lalu

Demo 3 Titik di Jakarta Hari Ini, 1.610 Polisi Disiagakan

Nasional
6 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
6 hari lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal