HONG KONG, iNews.id - Parlemen China, Jumat (22/5/2020), menyerukan pemberlakuan langkah tegas untuk mengekang gerakan pro-demokrasi Hong Kong.
Unjuk rasa besar-besaran massa prodemokrasi berlangsung sejak tahun lalu, awalnya mendesak pencabutan UU ekstradisi yang kemudian bergeser dengan menuntut penerapan praktik demokrasi lebih luas, termasuk dalam pemilihan pemimpin Hong Kong.
Sebuah rancangan memberikan kewenangan kepada parlemen China untuk secara langsung memberlakukan undang-undang (UU) keamanan di Hong Kong. Penerapan UU ini sudah sejak lama dikhawatirkan para aktivis HAM tidak hanya di Hong Kong, tapi juga negara lain sebagai upaya untuk melumpuhkan gerakan prodemokrasi.
Wakil Ketua Komite Kongres Rakyat Nasional (NPC) Wang Chen mengatakan saat sidang sesi pembukaan, UU keamanan diperlukan untuk menggagalkan upaya kekuatan asing yang dituding sebagai dalang kerusuhan Hong Kong.
“(Mereka) Telah berkolusi dengan pasukan anti-China dan Hong Kong, terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan nasional kita," kata Wang, dikutip dari AFP.