China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Anton Suhartono
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)

Selain di China, UU ini juga berlaku di Hong Kong dan Macao.

Undang-undang yang berlaku di Hong Kong saat ini menetapkan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang negara dengan membakar, memotong, mencoret-coret, atau menginjak-injak di depan umum dengan sengaja dapat dihukum dengan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta serta penjara 3 tahun.

Dalam demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, bendera China berulang kali dinodai atau dilempar ke laut di Victoria Harbor. Selain itu lambang negara yang terpampang di luar kantor penghubung China dilempar menggunakan cat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pemimpin Korut Kim Jong Un Datangi China, Ada Apa?

2 hari lalu

Gempa M7 Tibet China Tewaskan 16 Orang, Xi Jinping Perintahkan Operasi SAR Besar-besaran

2 hari lalu

Breaking News: Gempa Magnitudo 7 Guncang Tibet China

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal