China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Anton Suhartono
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)

Selain di China, UU ini juga berlaku di Hong Kong dan Macao.

Undang-undang yang berlaku di Hong Kong saat ini menetapkan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang negara dengan membakar, memotong, mencoret-coret, atau menginjak-injak di depan umum dengan sengaja dapat dihukum dengan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta serta penjara 3 tahun.

Dalam demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, bendera China berulang kali dinodai atau dilempar ke laut di Victoria Harbor. Selain itu lambang negara yang terpampang di luar kantor penghubung China dilempar menggunakan cat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Korban Tewas Banjir Nepal-China Nyaris 1.300 Orang, 5.000 Lebih Masih Hilang

5 hari lalu

Kerahkan Ratusan Alat Berat, China Buka Akses Jalan ke Perbatasan Nepal yang Lenyap akibat Banjir

5 hari lalu

Sinopsis Microdrama Bayi Jenius dan Istri Miliarder, Ada Plot Twist di Akhir!

5 hari lalu

Kisah 900 Siswa SMA Nepal Lolos dari Terjangan Banjir, Bus Terakhir Nyaris Dihantam Gelombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal