China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Anton Suhartono
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)

Undang-undang yang berlaku di Hong Kong saat ini menetapkan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang negara dengan membakar, memotong, mencoret-coret, atau menginjak-injak di depan umum dengan sengaja dapat dihukum dengan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta serta penjara 3 tahun.

Dalam demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, bendera China berulang kali dinodai atau dilempar ke laut di Victoria Harbor. Selain itu lambang negara yang terpampang di luar kantor penghubung China dilempar menggunakan cat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo dan Menteri Keamanan China Bahas Peningkatan Kerja Sama Strategis Lewat BIN

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bertemu Menteri Keamanan Negara China di Istana, Bahas Geopolitik Dunia

Internasional
4 hari lalu

Kisah Haru 7 Anjing di China Kabur dari Pencuri, Pulang Bersama ke Pemiliknya

Internasional
11 hari lalu

Unik! Kampus di China Ini Dorong Mahasiswa Jatuh Cinta saat Liburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal