China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Anton Suhartono
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Komite Tetap Kongres China mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang mengkriminalisasi pelaku pelecehan terhadap bendera dan lambang negara, Sabtu (17/10/2020).

Amandemen ini disahkan setahun setelah pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong melecehkan bendera China dalam serangkaian aksi mereka, memicu kecaman luas di dalam negeri. Meski demikian, UU versi amandemen baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Setidaknya tiga demonstran di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China pada tahun lalu.

Isi Undang-Undang Bendera dan Lambang Negara versi amandemen, mereka yang dengan sengaja membakar, memotong, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dikenakan sanksi pidana.

Undang-undang juga menyatakan, bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan terbalik, atau digunakan dengan cara apa pun yang bisa merusak martabatnya.

Selain di China, UU ini juga berlaku di Hong Kong dan Macao.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  

Nasional
6 jam lalu

Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi 

Nasional
8 jam lalu

LPOI Akui Kemajuan China Jadi Inspirasi Global, Termasuk Dunia Islam

Nasional
1 hari lalu

Rosan Ungkap Progres Negosiasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Jajal KRL Buatan China dari Manggarai jelang Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal