HONG KONG, iNews.id – Polisi Hong Kong tadi malam menggerebek kantor lembaga survei terkemuka yang membantu kelompok oposisi prodemokrasi di kota itu menjaring calon pemimpin lewat primary election atau konvensi. Penggerebekan itu terjadi beberapa hari setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
AFP melansir, kantor yang digerebek polisi semalam itu adalah milik Public Opinion Research Institute (PORI), lembaga survei independen yang secara teratur melakukan survei pada opini publik di Hong Kong. Presiden PORI, Robert Chung mengatakan, para polisi menyalin file dari komputer di kantornya dengan dipantau oleh pengacara PORI.
Polisi Hong Kong mengklaim, penggerebekan itu sebagai respons atas laporan bahwa komputer PORI telah diretas, yang mengakibatkan kebocoran informasi pribadi yang melanggar hukum. Chung mengatakan, dia mendapat janji secara lisan dari polisi bahwa mereka tidak akan menggunakan data diambil dari komputer PORI itu jika memang tidak berkaitan dengan dugaan kebocoran informasi itu.
Selama ini, PORI telah membantu kubu prodemokrasi untuk merancang sistem pemungutan suara internal untuk konvensi yang akan diselenggarakan pada akhir pekan untuk memilih kandidat yang akan ikut dalam Pemilu Legislatif Hong Kong pada September nanti. Chung memastikan, sistem pemungutan suara dalam konvensi itu adalah metode yang tepat dan aman. Operasinya pun legal dan transparan.
“Primary election (konvensi) adalah pendekatan damai, rasional, dan tanpa kekerasan untuk mengekspresikan opini publik,” kata Chung.