Dewan Keamanan PBB Kutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh, AS dan Inggris Tetap Bela Israel

Anton Suhartono
Dewan Keamanan PBB mengutuk pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh (Foto: EPA-EFE)

NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan PBB mengutuk pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran, Iran, Rabu (31/7/2024). Sidang darurat itu digelar atas permintaan Iran dan didukung oleh Rusia, China, dan Aljazair.

Duta Besar China untuk PBB Fu Cong mengatakan, negaranya mengutuk keras pembunuhan Haniyeh. Dia menyebut pembunuhan itu sebagai upaya terang-terangan untuk menyabotase upaya perdamaian.

"China sangat khawatir soal memburuknya pergolakan di kawasan yang mungkin dipicu oleh insiden ini," kata Fu, dikutip dari Anadolu, Kamis (1/8/2024).

Dubes Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan pembunuhan Haniyeh membawa ke ambang bencana besar. Konflik ini semakin merembet seraya menegaskan serangan Israel tersebut adalah aksi teror yang melanggar hukum internasional dan kedaulatan Iran.

"Ini bukan sekadar serangan terhadap satu orang. Ini adalah serangan kejam terhadap fondasi hubungan diplomatik, kemurnian kedaulatan negara, serta prinsip-prinsip yang mendasari tatanan global kita," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Fenomena Zohran Mamdani dan Energi Baru Politik Indonesia

Internasional
1 hari lalu

Trump Melunak Ingin Bantu Zohran Mamdani Bangun New York, tapi...

Internasional
1 hari lalu

Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia

Internasional
1 hari lalu

Bukti Hamas Kian Canggih Hadapi Israel, Gunakan Tipuan Militer Mirip Operasi Khusus

Internasional
1 hari lalu

Trump: Amerika Negara Kekuatan Nuklir Nomor 1, tapi Saya Benci Mengakuinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal