Didakwa Korupsi, Imran Khan Dilarang Aktif di Politik Pakistan selama 5 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan PM Pakistan Imran Khan didakwa melakukan korupsi (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara usai didakwa kasus korupsi. Dia juga dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun.

Otoritas Pakistan menyebut Khan dinyatakan diskualifikasi dari pencalonannya maju dalam Pemilu pada November 2023.

"Imran Ahmad Khan Niazi dinyatakan diskualifikasi selama lima tahun," tulis keterangan resmi Otoritas Pakista seperti dikutip Reuters, Rabu (9/8/2023).

Menurut hukum Pakistan, seseorang yang telah divonis tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Kami tahu ini tidak bisa dihindari," kata ajudan Khan, Zulfikar Bukhari. 

Khan dan partainya akan melakukan banding diskualifikasi ini di pengadilan tinggi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
18 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
6 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal