Dijerat 25 Dakwaan, Jaksa: Najib Razak Seharusnya Ditahan

Anton Suhartono
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijerat dengan 25 dakwaan pencucian uang dan suap dalam sidang di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Najib membela diri dengan menyatakan tidak bersalah. Seperti pada dua dakwaan sebelumnya, pria 64 tahun itu membayar uang jaminan agar tak ditahan yakni 3,5 juta ringgit atau sekitar Rp12,5 miliar.

Namun ketua jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, Najib seharusnya ditahan karena dakwaan yang dikenakan kepadanya sangat banyak, yakni 21 tuduhan pencucian uang dan empat kasus suap.

Menurut Gopal, dakwaan sebanyak itu tidak bisa dibarter dengan uang. Sekalipun pengadilan tetap membebaskannya, lanjut dia, besaran uang jaminan yang harus dibayar Najib seharusnya paling sedikit 5 juta ringgit.

Hal lain yang memberatkan, Najib memiliki kecenderungan untuk mencampuri kasus ini. Jika dibiarkan dengan bebas, maka harus ada dua penjamin. Selain itu, Najib seharusnya dilarang muncul ke publik dan membuat pernyataan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
7 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal