Dijerat 25 Dakwaan, Jaksa: Najib Razak Seharusnya Ditahan

Anton Suhartono
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijerat dengan 25 dakwaan pencucian uang dan suap dalam sidang di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Najib membela diri dengan menyatakan tidak bersalah. Seperti pada dua dakwaan sebelumnya, pria 64 tahun itu membayar uang jaminan agar tak ditahan yakni 3,5 juta ringgit atau sekitar Rp12,5 miliar.

Namun ketua jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, Najib seharusnya ditahan karena dakwaan yang dikenakan kepadanya sangat banyak, yakni 21 tuduhan pencucian uang dan empat kasus suap.

Menurut Gopal, dakwaan sebanyak itu tidak bisa dibarter dengan uang. Sekalipun pengadilan tetap membebaskannya, lanjut dia, besaran uang jaminan yang harus dibayar Najib seharusnya paling sedikit 5 juta ringgit.

Hal lain yang memberatkan, Najib memiliki kecenderungan untuk mencampuri kasus ini. Jika dibiarkan dengan bebas, maka harus ada dua penjamin. Selain itu, Najib seharusnya dilarang muncul ke publik dan membuat pernyataan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

5 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

9 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

10 hari lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal