Dijerat Kasus Korupsi Terbaru, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah

Anton Suhartono
Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi terbaru (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak didakwa atas 25 kasus korupsi terbaru, di antaranya 21 pelanggaran UU Anti-Pencucian Uang dan UU Pembiayaan Anti-Terorisme, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Pria 64 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan melibatkan uang 2,3 miliar ringgit itu.

Berdasarkan isi dakwaan, pelanggaran terjadi saat Najib menjabat sebagai perdana, menteri keuangan, sekaligus penasehat 1MDB, di cabang Bank Berhad Amitas Islam, Jalan Raja Chulan.

Dia diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dalam empat kesempatan antara tahun 2011-2014, masing-masing 60.626.839 ringgit, 90.899.927 ringgit, 2.081.476.926 ringgit, dan 49.930.985 ringgit.

Ini merupakan dakwaan ketiga yang ditujukan kepada Najib sejak dia ditangkap pertama kali pada Juli 2018.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
5 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
17 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
17 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal