Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Lembaga anti-korupsi Singapura CPIB menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari (Foto: KPK)

SINGAPURA, iNews.id - Lembaga anti-korupsi Singapura, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB), menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. CPIB mengungkap perihal penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP tersebut.

Dalam keterangannya kepada surat kabar The Straits Times, Kamis (24/1/2025), CPIB mengungkap Tannos ditangkap pada 17 Januari atas permintaan dari pemerintah Indonesia.

CPIB masih menunggu permintaan ekstradisi resmi dari pihak berwenang Indonesia.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” bunyi pernyataan CPIB.

Pria bernama asli Tjhin Thian Po itu dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025). Melalui pengacaranya, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat, sehingga memiliki kekebalan dari penuntutan.

Namun, otoritas Singapura menegaskan paspor itu tidak serta merta memberikan Tannos kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Negara ASEAN Siap Bantu Padamkan Karhutla, Menko Polkam: Dipersilakan Saja

3 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

5 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

6 jam lalu

Panettone hingga Stollen, Roti Khas Natal Eropa Hadir dengan Sentuhan Modern di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal