Kemenkum Kumpulkan Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Nur Khabibi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. Paulus merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," ujar Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).

Supratman menambahkan, pihaknya masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Akan hal itu, dia telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Saya pikir sudah berjalan," katanya.

Terkait berapa lama proses ekstradisi, Supratman menyebut hal tersebut tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
10 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
23 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal