Kemenkum Kumpulkan Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Nur Khabibi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. Paulus merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," ujar Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).

Supratman menambahkan, pihaknya masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Akan hal itu, dia telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Saya pikir sudah berjalan," katanya.

Terkait berapa lama proses ekstradisi, Supratman menyebut hal tersebut tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi

Nasional
4 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
6 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini usai Kalah Praperadilan

Nasional
20 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal