Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Lembaga anti-korupsi Singapura CPIB menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari (Foto: KPK)

Pengacara Tannos, Hamidul Haq dari Rajah dan Tann, awalnya mempertanyakan kepada pengadilan mengenai keabsahan penahanan kliennya. Pasalnya Tannos memegang paspor diplomatik Guinea-Bissau.

Penasihat Hukum Pemerintah lalu menjawab, kepemilikan paspor Tannos tidak memberinya kekebalan diplomatik.

“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan, dia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian penjelasan penasihat hukum.

Penasihat Hukum Pemerintah juga mengatakan, selain Tannos dan nama China, paspor diplomatik itu juga menggunakan nama ketiga, yang diubah Tannos berdasarkan data akta notaris.

Tannos diduga terlibat dalam skandal korupsi  proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia masuk dalam daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

Negara ASEAN Siap Bantu Padamkan Karhutla, Menko Polkam: Dipersilakan Saja

11 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

13 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

14 jam lalu

Panettone hingga Stollen, Roti Khas Natal Eropa Hadir dengan Sentuhan Modern di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal