Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Lembaga anti-korupsi Singapura CPIB menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari (Foto: KPK)

SINGAPURA, iNews.id - Lembaga anti-korupsi Singapura, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB), menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. CPIB mengungkap perihal penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP tersebut.

Dalam keterangannya kepada surat kabar The Straits Times, Kamis (24/1/2025), CPIB mengungkap Tannos ditangkap pada 17 Januari atas permintaan dari pemerintah Indonesia.

CPIB masih menunggu permintaan ekstradisi resmi dari pihak berwenang Indonesia.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” bunyi pernyataan CPIB.

Pria bernama asli Tjhin Thian Po itu dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025). Melalui pengacaranya, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat, sehingga memiliki kekebalan dari penuntutan.

Namun, otoritas Singapura menegaskan paspor itu tidak serta merta memberikan Tannos kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
6 jam lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
9 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal