Dituduh Dukung Ikhwanul Muslimin, Dokter AS Dihukum 6 Tahun Bui oleh Pengadilan Saudi

Anton Suhartono
Walid Al Fitaihi (Foto: Middleeasteye)

BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Arab Saudi, Selasa (8/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta larangan perjalanan 6 tahun terhadap dokter kenamaan warga negara Amerika Serikat (AS), Walid Al Fitaihi. 

Fitaihi dihukum atas beberapa tuduhan yakni mendukung organisasi teroris Ikhwanul Muslimin, mendapat status kewarganegaraan AS tanpa izin, serta mengkritik negara-negara Arab lainnya di media sosial, perbuatan yang melanggar UU kejahatan siber di Saudi.

Ikhwanul Muslimin dianggap sebagai organisasi teroris oleh Saudi namun tidak bagi AS. Satu tuduhan lainnya yakni terkait pendanaan organisasi terorisme telah dibatalkan pengadilan.

“Tidak cukup bagi mereka membuat hilang, memenjarakan, dan menyiksa ayah saya tanpa alasan sama sekali. Pimpinan Saudi ingin terus menyakiti dengan menghukum ayah kami. Kami jengkel dengan hukuman yang tidak adil ini dan menyeru kepada Presiden Donald Trump dan para pemimpin Kongres untuk segera ikut campur,” kata putra Fitaihi, Ahmad, dikutip dari Reuters, Rabu (9/12/2020). 

Sumber keluarga Fataihi mengatakan dua diplomat AS turut hadir saat sidang vonis. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

Iran Tunggu Jawaban AS soal Proposal Terbaru Pembukaan Selat Hormuz

5 jam lalu

Ancaman Keras Iran: Jika Kami Tak Bisa Jual Minyak, Negara Lain Juga

13 jam lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

15 jam lalu

Iran Ancam Serang Infrastruktur Negara-Negara Timur Tengah jika Digempur AS Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal