BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Arab Saudi, Selasa (8/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta larangan perjalanan 6 tahun terhadap dokter kenamaan warga negara Amerika Serikat (AS), Walid Al Fitaihi.
Fitaihi dihukum atas beberapa tuduhan yakni mendukung organisasi teroris Ikhwanul Muslimin, mendapat status kewarganegaraan AS tanpa izin, serta mengkritik negara-negara Arab lainnya di media sosial, perbuatan yang melanggar UU kejahatan siber di Saudi.
Ikhwanul Muslimin dianggap sebagai organisasi teroris oleh Saudi namun tidak bagi AS. Satu tuduhan lainnya yakni terkait pendanaan organisasi terorisme telah dibatalkan pengadilan.
“Tidak cukup bagi mereka membuat hilang, memenjarakan, dan menyiksa ayah saya tanpa alasan sama sekali. Pimpinan Saudi ingin terus menyakiti dengan menghukum ayah kami. Kami jengkel dengan hukuman yang tidak adil ini dan menyeru kepada Presiden Donald Trump dan para pemimpin Kongres untuk segera ikut campur,” kata putra Fitaihi, Ahmad, dikutip dari Reuters, Rabu (9/12/2020).
Sumber keluarga Fataihi mengatakan dua diplomat AS turut hadir saat sidang vonis.
"Kami kecewa mendengar hukuman terhadap Walid Fitaihi dan sedang memahami secara penuh tentang putusan terhadap dia," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.