Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan di Senat AS

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (Foto: AFP)

Pengacara Trump dan sebagian besar senator Partai Republik telah menentang konstitusionalitas sidang terhadap pendahulu Joe Biden itu. Mereka mengatakan, Senat AS tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus tersebut karena Trump telah meninggalkan jabatannya dan tidak dapat dimakzulkan.

Saat ini, Partai Republik menduduki 50 dari total 100 kursi Senat AS. Jumlah tersebut cukup meyakinkan untuk mencegah pemakzulan Trump di lembaga parlemen itu.

Sementara, dibutuhkan suara dari minimal dua pertiga anggota Senat AS untuk memakzulkan Trump. Dengan kata lain, harus ada 17 senator dari Partai Republik yang bergabung 50 senator Partai Demokrat untuk mendukung upaya pemakzulan itu.

Menurut jadwal, sidang pemakzulan Trump di Senat AS bakal dimulai dalam pekan kedua Feburari ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Level Rp17.002 per Dolar AS

Internasional
14 jam lalu

Iran Akan Permanenkan Tarif bagi Setiap Kapal yang Lintasi Selat Hormuz

Internasional
16 jam lalu

AS dan Israel Siapkan Skenario Militer terhadap Iran jika Negosiasi Damai Buntu

Internasional
19 jam lalu

Trump Sebut Rezim Iran Telah Berubah: Mojtaba Khamenei Tewas atau Luka Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal