DPR RI Sahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Anton Suhartono
Ilustrasi DPR RI mengesahkan UU perjanjian ekstradisi dengan Singapura (Foto: MPI)

Senada dengan Yasonna, Pemerintah Singapura menyatakan perjanjian tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah para penjahat melarikan diri ke luar negeri.

Permasalahan soal perburuan buronan sejak lama menjadi isu sensitif bagi Indonesia. Singapura seperti menjadi surga bagi pelaku korupsi, menggelapkan dana dalam jumlah sangat besar sejak krisis ekonomi pada 1997-1998.

Selain perjanjian ekstradisi, DPR ebih dulu meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dengan Singapura yakni pada 6 Desember lalu. Melalui perjanjian itu, Angkatan Bersenjata Singapura bisa berlatih dan ambil bagian dalam latihan di Indonesia, namun tetap menghormati wilayah kedaulatan Indonesia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kekayaan 50 Orang Terkaya Singapura Tembus Rp4.214 Triliun, Eduardo Saverin Tempati Posisi Puncak

4 hari lalu

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, DPR Ungkap Modus Perekrutan Berkedok Lowongan Kerja

12 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

12 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal