DPR RI Sahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Anton Suhartono
Ilustrasi DPR RI mengesahkan UU perjanjian ekstradisi dengan Singapura (Foto: MPI)

Senada dengan Yasonna, Pemerintah Singapura menyatakan perjanjian tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah para penjahat melarikan diri ke luar negeri.

Permasalahan soal perburuan buronan sejak lama menjadi isu sensitif bagi Indonesia. Singapura seperti menjadi surga bagi pelaku korupsi, menggelapkan dana dalam jumlah sangat besar sejak krisis ekonomi pada 1997-1998.

Selain perjanjian ekstradisi, DPR ebih dulu meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dengan Singapura yakni pada 6 Desember lalu. Melalui perjanjian itu, Angkatan Bersenjata Singapura bisa berlatih dan ambil bagian dalam latihan di Indonesia, namun tetap menghormati wilayah kedaulatan Indonesia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Buletin
5 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
8 hari lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal