DPR RI Sahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Anton Suhartono
Ilustrasi DPR RI mengesahkan UU perjanjian ekstradisi dengan Singapura (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan atau meratifikasi undang-undang (UU) perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Kamis (15/12/2022). Pengesahan UU ini diharapkan akan memudahkan tugas penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, seperti koruptor, terutama yang bersembunyi di Singapura.

Perjanjian ekstradisi tersebut telah melalui perjalanan yang panjang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2007 menyaksikan langsung penandatanganannya serta perjanjian kerja sama pertahanan DCA, namun belum diratifikasi DPR RI sampai pada hari ini.

Kemudian pada 25 Januari 2022, di Bintan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Lee menegaskan kembali komitmen atas dua perjanjian tersebut. Kala itu ada satu lagi yang dibahas kedua pemimpin yakni perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan (FIR). 

Di bawah perjanjian ekstradisi kedua negara, orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan bisa diekstradisi. Bukan hanya itu, pejanjian ini berlaku untuk pelaku kejahatan hingga 18 tahun lalu. Selain itu, perjanjian ini mencegah pelaku kejahatan melarikan diri dan mengubah status kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

2 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

3 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

13 hari lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal