Facebook Setop Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media Australia dan AS

Anton Suhartono
Meta Platforms, induk perusahaan Facebook, menghentikan pembayaran konten berita kepada perusahaan media massa Australia dan AS (Foto: Reuters)

SYDNEY, iNews.id - Meta Platforms, induk perusahaan media sosial Facebook dan Instagram serta aplikasi pesan singkat WhatsApp, tak akan membayar penyedia berita di Australia dan Amerika Serikat (AS). Australia mengungkapkan protes keras atas rencana itu.

Kalangan perusahaan media massa serta pemerintah  menilai, perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook dan Google mendapat keuntungan besar dari berita yang tayang di platform mereka. Ini menjadi tak adil karena perusahaan media tak mendapat keuntungan.

Namun perusahaan media massa masih bisa mengunggah konten berita ke akun Facebook masing-masing.

Dalam pernyataan di situs web, Meta akan menghentikan tab di Facebook yang mempromosikan berita di Australia dan AS, sebagaimana telah dilakukan di Inggris, Prancis, dan Jerman pada tahun lalu.

"Kami tidak akan melakukan kesepakatan komersial baru untuk konten berita konvensional di negara-negara tersebut dan tidak akan menawarkan produk baru Facebook khusus untuk penerbit berita,” bunyi pernyataan Meta, seperti dilaporkan Reuters, Jumat (1/3/2024).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ungkap Kebiasaan Bangun Dini Hari Pantau Isu Global: We Are News Junkies

Nasional
9 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
9 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal