Facebook Tolak Beri Data Komunikasi Pejabat Myanmar Terkait Pembantaian Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Facebook menolak permintaan Gambia untuk memberikan data komunikasi para pejabat militer dan kepolisian Myanmar terkait pembantaian muslim Rohingya (Foto: AFP)

Gambia, mewakili negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyeret Myanmar ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, tahun lalu. Pengadilan pun mengabulkan serangkaian langkah darurat yang diminta oleh Gambia. Dalam putusannya pada Januari 2020, Pengadilan Internasional memerintahkan Myanmar mengambil semua langkah untuk mencegah dugaan genosida terhadap muslim Rohingya.

Pengadilan juga memerintahkan Myanmar melaporkan kembali dalam waktu 4 bulan dan kemudian setiap 6 bulan mengenai perkembangan tindakan yang harus diambil.

Tuduhan merujuk pada tindakan keras militer Myanmar pada 2017, yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran, yang mengakibatkan sekitar 740.000 muslim Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh.

Sementara itu otoritas Myanmar berdalih mereka sedang memerangi pemberontakan dan membantah telah melakukan kekejaman sistematis.

Pada 2018, penyelidik HAM PBB menyebut, Facebook turut berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan terhadap muslim Rohingya. Setelah itu Facebook menyatakan memblokir ujaran kebencian di Myanmar. Perusahaan juga memblokir akun milik beberapa pejabat militer Myanmar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

5 jam lalu

Instagram Down, Tak Bisa Login hingga Feed Menghilang!

5 jam lalu

Instagram dan Facebook Down Sore Ini, Pengguna Tak Bisa Akses!

3 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal