WASHINGTON, iNews.id - Facebook menolak permintaan untuk merilis posting-an dan isi pesan komunikasi yang dilakukan anggota militer dan polisi Myanmar terkait genosida muslim Rohingya.
Permintaan itu disampaikan Gambia, negara Afrika yang menggugat Myanmar ke Pengadilan Internasional (ICJ) pada tahun lalu atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida Tahun 1948.
Facebook pun mendesak Pengadilan Distrik Columbia Amerika Serikat untuk menolak permintaan tersebut dengan alasan berpotensi melanggar undang-undang yang melarang perusahaan layanan komunikasi elektronik untuk mengungkap isi komunikasi pengguna.
Facebook menyebut permintaan tersebut disampaikan pada Juni lalu. Gambia meminta semua dokumen dan isi pesan komunikasi yang dilakukan pejabat militer dan polisi Myanmar. Gambia juga meminta akses khusus dan tidak terbatas ke akun para pejabat militer dan kepolisian Myanmar.
Jaksa Agung Gambia Dawda Jallow mengatakan dia masih diberi pengarahan mengenai masalah ini sehingga belum bisa berkomentar.