Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Prancis mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya. Surat permintaan itu diserahkan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada Menteri Hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan pemindahan seorang tahanan bernama Serge Atlaoui," kata Yusril, kepada AFP, Jumat lalu.

Awalnya Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Bukannya mendapat keringanan, Mahkamah Agung pada 2007 malah memperberat hukuman Atlaoui menjadi hukuman mati.

Ayah empat anak itu ditangkap pada 2005 di sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba. Polisi menyebut perannya dalam produksi barang haram tersebut sebagai ahli kimia.

Namun Atlaoui membantah bersalah. Dia mengklaim sedang memasang mesin di rumah yang dia kira sebagai pabrik akrilik.

Setelah dijatuhi vonis mati Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun penahanannya dipindahkan ke Tangerang pada 2015.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
15 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
18 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
2 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal