Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

Setelah dijatuhi vonis mati Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun penahanannya dipindahkan ke Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan terpindana kasus narkoba lainnya pada 2023, namun mendapat penangguhan setelah pemerintah Prancis turun tangan.

Selain asal Prancis, beberapa negara lain juga mengajukan pemindahan serupa, salah satunya napi kasus Bali Nine asal Australia. Saat ini tersisa lima napi Bali Nine yang menjalani hukuman di Bali. Dua orang telah mati, satu meninggal akibat kanker, serta seorang lagi dibebaskan pada 2018.

Sebelumnya Indonesia sudah menyetujui pemindahan Mary Jane, terpidana asal Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

3 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

4 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

5 hari lalu

Prancis Membara! Latar Belakang Demo Ratusan Ribu Pelajar SMA, Singgung Guru Bolos

5 hari lalu

Demo Ratusan Ribu Siswa SMA Prancis Makin Membara, Sekolah-Sekolah Diliburkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal