Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

Setelah dijatuhi vonis mati Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun penahanannya dipindahkan ke Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan terpindana kasus narkoba lainnya pada 2023, namun mendapat penangguhan setelah pemerintah Prancis turun tangan.

Selain asal Prancis, beberapa negara lain juga mengajukan pemindahan serupa, salah satunya napi kasus Bali Nine asal Australia. Saat ini tersisa lima napi Bali Nine yang menjalani hukuman di Bali. Dua orang telah mati, satu meninggal akibat kanker, serta seorang lagi dibebaskan pada 2018.

Sebelumnya Indonesia sudah menyetujui pemindahan Mary Jane, terpidana asal Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bersejarah! Prancis dan Suriah Sepakat Buka Kedutaan Lagi setelah 14 Tahun

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Hinaan Rasis terhadap Mbappe Berbuntut Panjang, Prancis Gugat Anggota Parlemen Paraguay

57 tahun lalu

Kylian Mbappe Dihina Rasis Anggota Parlemen Paraguay, Presiden Macron Turun Tangan

57 tahun lalu

Kylian Mbappe Balas Ejekan Rasis Anggota Parlemen Paraguay: Wanita Hina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal