Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Prancis mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman matiSerge Atlaoui ke negaranya. Surat permintaan itu diserahkan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada Menteri Hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan pemindahan seorang tahanan bernama Serge Atlaoui," kata Yusril, kepada AFP, Jumat lalu.

Awalnya Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Bukannya mendapat keringanan, Mahkamah Agung pada 2007 malah memperberat hukuman Atlaoui menjadi hukuman mati.

Ayah empat anak itu ditangkap pada 2005 di sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba. Polisi menyebut perannya dalam produksi barang haram tersebut sebagai ahli kimia.

Namun Atlaoui membantah bersalah. Dia mengklaim sedang memasang mesin di rumah yang dia kira sebagai pabrik akrilik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

3 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

4 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

5 hari lalu

Prancis Membara! Latar Belakang Demo Ratusan Ribu Pelajar SMA, Singgung Guru Bolos

5 hari lalu

Demo Ratusan Ribu Siswa SMA Prancis Makin Membara, Sekolah-Sekolah Diliburkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal