Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Arif Budiwinarto
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Upaya Donald Trump menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2020 kembali gagal. Terbaru, pengadilan federal menolak gugatan yang diajukan tim kampanye Trump pada hasil perhitungan suara di negara bagian Pennsylvania.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Matthew Brann, membatalkan gugatan tim kampanye Trump yang menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos (ballot in mail) di sejumlah negara bagian, termasuk Pennsylvania, pada Pilpres AS tanggal 3 November lalu.

Otoritas pemilu AS memberlakukan opsi baru bagi warga negara untuk memilih lebih awal menggunakan surat suara pos guna memecah kerumunan saat hari pemungutan suara. Inisiatif ini didorong situasi pandemi Covid-19 di AS yang makin mengkhawatirkan setiap hari.

Pertimbangan pengadilan tolak gugatan Trump

Hakim Brann menjelaskan gugatan yang diajukan tim kampanye Partai Republik--pengusung Trump dalam Pilpres AS 2020--tidak memiliki dasar yang kuat.

"Pengadilan telah digelar dengan argumen hukum tanpa dasar dan tuduhan spekulatif," kata Brann dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Trump Nyoblos Pemilu AS Lebih Dulu, Singgung Kecurangan

5 jam lalu

Blak-blakan! Trump Belum Puas dengan Serangan ke Iran Sebelumnya

6 jam lalu

Trump Ancam Serang Iran Hari Ini, kecuali...

8 jam lalu

AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Netanyahu: Amerika Sudah Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal