Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida

Anton Suhartono
Muslim Rohingya berharap hakim Pengadilan Internasional memberikan putusan yang adil terhadap Myanmar (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, akan mengumumkan hasil putusan gugatan Gambia terhadap Myanmar, Kamis (23/1/2020).

Negara Afrika Barat itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 dengan membantai muslim Rohingya pada 2017, pemicu eksodusnya lebih dari 730.000 warga minoritas Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, ke Bangladesh.

Baca Juga: PBB: Militer Myanmar Berniat Musnahkan Muslim Rohingya

Dalam sidang yang digelar pada pertengahan Desember 2019, Gambia meminta pengadilan melakukan serangkaian perlindungan terhadap etnis Rohingya, termasuk penghentian kekerasan dengan segera.

Negara mayoritas berpenduduk muslim itu juga meminta hakim memerintahkan Myanmar memberikan akses ke badan-badan PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan secara terperinci.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat sidang membantah adanya genosida dan dia meminta panel yang terdiri dari 17 hakim untuk membatalkan gugatan Gambia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Destinasi
11 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
13 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal