Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida

Anton Suhartono
Muslim Rohingya berharap hakim Pengadilan Internasional memberikan putusan yang adil terhadap Myanmar (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, akan mengumumkan hasil putusan gugatan Gambia terhadap Myanmar, Kamis (23/1/2020).

Negara Afrika Barat itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 dengan membantai muslim Rohingya pada 2017, pemicu eksodusnya lebih dari 730.000 warga minoritas Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, ke Bangladesh.

Baca Juga: PBB: Militer Myanmar Berniat Musnahkan Muslim Rohingya

Dalam sidang yang digelar pada pertengahan Desember 2019, Gambia meminta pengadilan melakukan serangkaian perlindungan terhadap etnis Rohingya, termasuk penghentian kekerasan dengan segera.

Negara mayoritas berpenduduk muslim itu juga meminta hakim memerintahkan Myanmar memberikan akses ke badan-badan PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan secara terperinci.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat sidang membantah adanya genosida dan dia meminta panel yang terdiri dari 17 hakim untuk membatalkan gugatan Gambia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

15 hari lalu

Erdogan Pidato Berapi-api Kutuk Israel: Delegasi Zionis Walk out, Palestina Tepuk Tangan

21 hari lalu

Eks Presiden Filipina Duterte untuk Pertama Kali Hadir di Pengadilan Kriminal Internasional

1 bulan lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal