PARIS, iNews.id - Polisi Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada lebih dari 4.000 orang. Mereka yang didenda adalah warga yang melanggar perintah tinggal di rumah, di hari pertama lockdown, Senin (19/3/2020), yang bertujuan memperlambat penyebaran virus korona di negara itu.
"Sejak pagi ini, kami memulai prosedur dan 4.095 orang didenda (karena melanggar aturan)," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner, kepada televisi TF1, Kamis (19/3/2020).
"Denda itu 35 euro kemarin, dan sekarang mulai hari ini 135 euro dan bisa naik hingga 375 euro. Itu harus menjadi faktor yang menghalangi orang (keluar rumah)," kata dia.
Dari tengah hari pada Selasa, warga Prancis dikurung di rumah mereka selain untuk perjalanan penting. Mereka harus menandatangani dokumen yang menyatakan ke mana mereka akan pergi.
"Tujuan kami adalah melindungi Prancis. Cara terbaik untuk melindungi kehidupan adalah tinggal di rumah," katanya.