TASHKENT, iNews.id – Referendum terkait amendemen konstitusi Uzbekistan telah digelar pada Minggu (30/4/2023) kemarin. Hasilnya, rencana perubahan undang-undang (UUD) tersebut mendapat dukungan dari 90,21 persen suara pemilih di negeri bekas Uni Soviet itu.
Adapun tingkat partisipasi pemilih Uzebkistan dalam pepera alias penentuan pendapat rakyat itu mencapai 84,54 persen, dengan total lebih dari 16,5 juta pemilih memberikan suara mereka.
“Sebanyak 15.040.056 orang memberikan suara positif atas masalah yang diajukan pada referendum, yang berarti 90,21 persen dari semua pemilih yang mengambil bagian dalam pemungutan suara,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Uzbekistan, Zainiddin Nizamkhodzhayev, Senin (1/5/2023).
Sekretaris Jenderal Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (CIS), Sergey Lebedev mengatakan, referendum telah diadakan sesuai dengan hukum. Dia pun memuji proses demokrasi di Uzbekistan itu.
“Misi pengamat Persemakmuran Negara-Negara Merdeka sampai pada kesimpulan bahwa referendum Republik Uzbekistan tentang rancangan undang-undang konstitusi, diadakan pada tingkat pengorganisasian yang tinggi, dalam suasana yang bebas dan terbuka, sesuai dengan undang-undang saat ini,” kata Lebedev.
CIS adalah asosiasi negara-negara bekas Uni Soviet yang dibentuk Rusia bersama dengan 11 negara anggota lainnya.